Senin, 02 Desember 2013

Kosan Tifa :))

hai semuanya!!! ini gua mau share gambar kosan temen gua yg biasa jd basecamp kita hoho
tidur berjammah nonton berjamaah dan lainnya banyak deh yg bisa dilakuin di sini. Tempat paling nyaman buat sharing tugas dan cerita!
Check this out...

Jumat, 22 November 2013

Amazing view!!!

Kemarin hari kamis gua dan 3 teman gua kursus DBMS di lantai 3 kampus D Gunadarma dan tepat jam 18.18 setelah selesai kursus kita melihat pemandangan yg indah akhirnya kita naik lift ke lantai 6 ternyata udah ditutup. Kita turun ke lantai 4 dan take moment tersebut terkagum dan terasa ketenangan saat melihat view itu :D

Rabu, 20 November 2013

He's so amazing for me !

I love Justin Bieber so much. He's wonderful for me. This picture is for him. I wanna scream Justin!!!! I <3 YOU!!!!!! He makes me crazy :D

Sabtu, 16 November 2013

Bentuk dan Negara ( Jerman )


NEGARA FEDERASI
Republik Federal Jerman terdiri dari 16 negara bagian. Kekuasaan negara dibagi antara negara sebagai keseluruhan, yaitu federasi, dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan negara tersendiri, walaupun kekuasaan itu terbatas.

NEGARA SOSIAL
Di Jerman, negara sosial memiliki tradisi panjang. Undang-undang mengenai asuransi kesehatan wajib dikeluarkan pada tahun 1883, mengenai asuransi kecelakaan 1884, dan mengenai asuransi keinvalidan dan purnakarya pada tahun 1889. Pada waktu itu hanya 10 persen penduduk dilindungi oleh asuransi-asuransi tersebut; sekarang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen.

PRINSIP KESUBSIDERAN
Kesubsideran termasuk konsep pokok federalisme. Menurut prinsip itu, tanggung jawab dan keputusan harus berada di tangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang bersangkutan – yakni pertama-tama individu, kemudian keluarga, himpunan dan organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, sampai kepada Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PEMERINTAH FEDERAL
Kanselir federal bersama para menteri federal membentuk Pemerintah Federal Jerman atau kabinet. Yang berlaku di samping kewenangan kanselir untuk menentukan garis besar kebijakan politik, ialah prinsip resor. Artinya, para menteri memimpin lingkungan kerja masing-masing secara mandiri dengan mengikuti garis besar tersebut. Prinsip kedua yang berlaku ialah prinsip kolegialitas. Berdasarkan prinsip itu, pemerintah federal menyelesaikan perbedaan pendapat melalui keputusan mayoritas. Urusan kabinet dipimpin oleh kanselir.

KANSELIR FEDERAL
Kanselir dipilih oleh Bundestag atas saran presiden federal. Kepada kepala negara itu, kanselir federal menyarankan pengangkatan atau pemberhentian menterimenteri kabinet. Kanselir federal memimpin pemerintah federal berdasarkan anggaran rumah tangga yang disetujui oleh presiden federal. Ia menanggung tanggung jawab pemerintahan terhadap Bundestag dan memegang kuasa perintah dan komando atas angkatan bersenjata dalam kasus pertahanan.

MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL
Mahkamah yang berkedudukan di Karlsruhe itu mempunyai dua senat dengan masing-masing delapan hakim yang dipilih untuk separuhnya oleh Bundestag dan separuhnya lagi oleh Bundesrat. Setelah menjalani masa jabatan yang berjumlah dua belas tahun, hakim tidak dapat dipilih kembali.
DEWAN PARLEMENTER
Majelis yang berfungsi sebagai dewan konstituante ini bersidang untuk pertama kali pada tanggal 1 September 1948. Ke-65 anggotanya dipilih oleh kesebelas dewan perwakilan negara bagian yang ada di Jerman Barat ketika itu. Sebelumnya telah dirumuskan pokok pembahasan oleh sebuah komisi ahli yang bersidang di Pulau Herrenchiemsee di Bavaria.

ANGGOTA PARLEMEN
Para anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka mewakili seluruh rakyat dan tidak terikat pada penugasan atau instruksi. Oleh karena itu kedudukan sebagai anggota parlemen tidak akan terpengaruh apabila yang bersangkutan dikeluarkan ataupun keluar dari partainya. Namun dalam praktik, keanggotaan dalam partai memegang peranan penting. Para anggota dewan dari partai yang sama bergabung untuk membentuk sebuah fraksi, kecuali kalau partai yang bersangkutan gagal memperoleh jumlah kursi minimum. Fraksi-fraksi itulah yang menentukan kegiatan parlemen.

UNDANG-UNDANG DASAR
Setelah diputuskan oleh Dewan Parlementer, Undang-Undang Dasar mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1949. Konstitusi ini merupakan tatanan dasar Republik ­Federal Jerman di bidang hukum dan politik. Khususnya hak-hak dasar yang ditetapkan oleh ­konstitusi memiliki arti penting – teristimewa Pasal 1 Undang-­Undang Dasar. Sebagai nilai ­tertinggi tatanan konstitusional diteguhkannya penghargaan martabat manusia.

SWATANTRA KOMUNAL
Undang-undang dasar menjamin hak kota, komune dan distrik untuk mengurus sendiri segala hal yang menyangkut masyarakat setempat, dengan menaati undang-undang yang berlaku. Hak swatantra terutama menyangkut angkutan umum jarak dekat, pembangunan jalan setempat, pengadaan air, gas dan listrik, penyaluran dan pengolahan air limbah serta planologi perkotaan.

PEMILIHAN UMUM
Empat tahun sekali partai-partai mengajukan calonnya untuk ­dipilih menjadi anggota Bundestag. Menurut tradisi di Jerman, partisipasi pemilih cukup besar. Setelah mencapai 90 persen ­lebih pada fase puncaknya di dasawarsa 1970-an, partisipasi itu berkisar sekitar 80 persen setelah unifikasi Jerman. Namun dalam pemilihan umum untuk Bundestag Jerman ke-17 pada tanggal 27 September 2009 ­tercatat partisipasi sebesar 70,8 persen saja dari warga yang berhak pilih.

SISTEM PEMILIHAN
Pemilihan umum di Jerman menerapkan sistem proporsional yang dimodifikasi sedikit dan diarahkan pada person calon anggota parlemen. Setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih langsung calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai. Dengan suara kedua ia memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai pada tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah kursi di Bundestag.

KOMISI-KOMISI
Komisi-komisi Bundestag merupakan organ dari parlemen ­sebagai keseluruhan. Dalam masa legislasi ke-17 telah dibentuk 22 komisi permanen. Yang ­harus dibentuk menurut ­undang-undang dasar ialah ­komisi-komisi urusan luar negeri, Uni Eropa, pertahanan, dan ­komisi petisi. Komisi bertugas mempersiapkan perdebatan Bundestag. Dengan dihadiri oleh wakil pemerintah dan wakil Bundesrat, komisi membahas ­rancangan undang-undang dan mencoba menjembatani ­perbedaan pendapat antara ­pemerintah dan oposisi sedapat mungkin. 

PEMBENTUKAN FRAKSI
Fraksi dapat dibentuk oleh kelompok anggota Bundestag yang besarnya minimal lima persen dari jumlah anggota keseluruhan dan yang berasal dari partai yang sama, atau berasal dari partaipartai yang berhaluan sama dan yang tidak bersaing di salah satu negara bagian. Sesuai dengan besarnya fraksi diperhitungkan pula jumlah kursi mereka di dalam komisi-komisi dan di dewan senior. Dalam pembagian kursi di Bundestag hanya dapat diperhitungkan partai yang telah melampaui batas perolehan paling sedikit lima persen dari jumlah suara, atau yang memperoleh minimal tiga kursi melalui pemberian suara pertama/ langsung di distrik pemilihan.

Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/sistem-politik/inhaltsseit/glossaryabc04.html?type=1

Selasa, 22 Oktober 2013

KEBUDAYAAN

Secara etimologis kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “budhayah”, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Sedangkan ahli antropologi yang memberikan definisi tentang kebudayaan secara sistematis dan ilmiah adalah E.B. Tylor dalam buku yang berjudul “Primitive Culture”, bahwa kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan lain, serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat. Pada sisi yang agak berbeda, Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkanya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupanan masyarakat.

Secara lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia, yang meliputi:

A.kebudayaan materiil (bersifat jasmaniah), yang meliputi benda-benda ciptaan manusia, misalnya kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.

B.Kebudayaan non-materiil (bersifat rohaniah), yaitu semua hal yang tidak dapat dilihat dan diraba, misalnya agama, bahasa, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

2.Kebudayaan itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya mungkin diperoleh dengan cara belajar.

3.Kebudayaan diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanpa masyarakat kemungkinannya sangat kecil untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya, tanpa kebudayaan tidak mungkin manusia (secara individual maupun kelompok) dapat mempertahankan kehidupannya. Jadi, kebudayaan adalah hampir semua tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber : http://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ibd-pengertian-kebudayaan/comment-page-1/#comment-16

PENDUDUK

2.1 Pengertian Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.


2.1.1 Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas sebagai istilah demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.

2.1.2 Mortalitas (Kematian)
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Informasi tentang kematian penting, tidak saja bagi pemerintah melainkan juga bagi pihak swasta, yang terutama berkecimpung dalam bidang ekonomi dan kesehatan. Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda – tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
Data kematian sangat diperlukan antara lain untuk proyeksi penduduk guna perancangan pembangunan. Misalnya, perencanaan fasilitas perumahan, fasilitas pendidikan, dan jasa – jasa lainnya untuk kepentingan masyarakat. Data kematian juga diperlukan untuk kepentingan evaluasi terhadap program – program kebijakan penduduk.


2.1.3 Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor dasar yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Peninjauan migrasi secara regional sangat penting untuk ditelaah secara khusus mengingat adanya densitas (kepadatan) dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor – faktor pendorong dan penarik bagi orang – orang untuk melakukan migrasi, di pihak lain, komunikasi termasuk transportasi semakin lancar. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Migrasi antar bangsa (migrasi internasional) tidak begitu berpengaruh dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk suatu negara kecuali di beberapa negara tertentu yang berkenaan dengan pengungsian, akibat dari bencana baik alam maupun perang. Pada umumnya orang yang datang dan pergi antarnegara boleh dikatakan berimbang saja jumlahnya. Peraturan – peraturan atau undang – undang yang dibuat oleh banyak negara umumnya sangat sulit dan ketat bagi seseorang untuk bisa menjadi warga negara atau menetap secara permanen di suatu negara lain.


Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/.../3/Chapter%20II.pdf

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Dizaman yang makin canggih seperti saat ini, banyak orang yang mengeluarkan pendapat nya atau menulis pendapat nya di dunia maya atau yang sering kita sebut “internet”. Di internet semua orang dari berbagai penjuru dunia bisa bebas menulis apa yang ingin mereka sampaikan. Tapi tahu kah anda, kalau ada suatu etika ketika kita menulis di internet? Etika menulis ini sangat bermanfaat agar kita yang ingin mengeluarkan pendapat atau ingin menyampaikan suatu informasi bisa membatasi diri dari kata-kata atau kalimat yang tidak baik. Karena sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Karena itulah kita harus tahu etika dalam menulis di internet, seperti :
ü  Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas
ü  Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.
ü  Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
ü  Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.
ü  Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
ü  Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.
ü  Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
ü  Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
ü  Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
ü  Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.

Sumber : http://audyantyrst.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html