hai semuanya!!! ini gua mau share gambar kosan temen gua yg biasa jd basecamp kita hoho
tidur berjammah nonton berjamaah dan lainnya banyak deh yg bisa dilakuin di sini. Tempat paling nyaman buat sharing tugas dan cerita!
Check this out...
Senin, 02 Desember 2013
Kosan Tifa :))
Jumat, 22 November 2013
Amazing view!!!
Kemarin hari kamis gua dan 3 teman gua kursus DBMS di lantai 3 kampus D Gunadarma dan tepat jam 18.18 setelah selesai kursus kita melihat pemandangan yg indah akhirnya kita naik lift ke lantai 6 ternyata udah ditutup. Kita turun ke lantai 4 dan take moment tersebut terkagum dan terasa ketenangan saat melihat view itu :D
Rabu, 20 November 2013
He's so amazing for me !
I love Justin Bieber so much. He's wonderful for me. This picture is for him. I wanna scream Justin!!!! I <3 YOU!!!!!! He makes me crazy :D
Sabtu, 16 November 2013
Bentuk dan Negara ( Jerman )
NEGARA FEDERASI
Republik Federal Jerman terdiri dari 16
negara bagian. Kekuasaan negara dibagi antara negara sebagai keseluruhan, yaitu
federasi, dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan negara
tersendiri, walaupun kekuasaan itu terbatas.
NEGARA SOSIAL
Di Jerman, negara sosial memiliki tradisi
panjang. Undang-undang mengenai asuransi kesehatan wajib dikeluarkan pada tahun
1883, mengenai asuransi kecelakaan 1884, dan mengenai asuransi keinvalidan dan
purnakarya pada tahun 1889. Pada waktu itu hanya 10 persen penduduk dilindungi
oleh asuransi-asuransi tersebut; sekarang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen.
PRINSIP KESUBSIDERAN
Kesubsideran termasuk konsep pokok
federalisme. Menurut prinsip itu, tanggung jawab dan keputusan harus berada di
tangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang
bersangkutan – yakni pertama-tama individu, kemudian keluarga, himpunan dan
organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, sampai
kepada Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PEMERINTAH FEDERAL
Kanselir federal bersama para menteri federal
membentuk Pemerintah Federal Jerman atau kabinet.
Yang berlaku di samping kewenangan kanselir untuk menentukan garis besar
kebijakan politik, ialah prinsip resor. Artinya, para menteri memimpin
lingkungan kerja masing-masing secara mandiri dengan mengikuti garis besar
tersebut. Prinsip kedua yang berlaku ialah prinsip kolegialitas. Berdasarkan
prinsip itu, pemerintah federal menyelesaikan perbedaan pendapat melalui
keputusan mayoritas. Urusan kabinet dipimpin oleh kanselir.
KANSELIR FEDERAL
Kanselir dipilih oleh Bundestag atas saran
presiden federal. Kepada kepala negara itu, kanselir federal menyarankan
pengangkatan atau pemberhentian menterimenteri kabinet. Kanselir federal
memimpin pemerintah federal berdasarkan anggaran rumah tangga yang disetujui
oleh presiden federal. Ia menanggung tanggung jawab pemerintahan terhadap
Bundestag dan memegang kuasa perintah dan komando atas angkatan bersenjata
dalam kasus pertahanan.
MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL
Mahkamah yang berkedudukan di Karlsruhe itu
mempunyai dua senat dengan masing-masing delapan hakim yang dipilih untuk
separuhnya oleh Bundestag dan separuhnya lagi oleh Bundesrat. Setelah menjalani
masa jabatan yang berjumlah dua belas tahun, hakim tidak dapat dipilih kembali.
DEWAN PARLEMENTER
Majelis yang berfungsi sebagai dewan
konstituante ini bersidang untuk pertama kali pada tanggal 1 September 1948.
Ke-65 anggotanya dipilih oleh kesebelas dewan perwakilan negara bagian yang ada
di Jerman Barat ketika itu. Sebelumnya telah dirumuskan pokok pembahasan oleh
sebuah komisi ahli yang bersidang di Pulau Herrenchiemsee di Bavaria.
ANGGOTA PARLEMEN
Para anggota Bundestag Jerman dipilih dalam
pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka
mewakili seluruh rakyat dan tidak terikat pada penugasan atau instruksi. Oleh
karena itu kedudukan sebagai anggota parlemen tidak akan terpengaruh apabila
yang bersangkutan dikeluarkan ataupun keluar dari partainya. Namun dalam praktik,
keanggotaan dalam partai memegang peranan penting. Para anggota dewan dari
partai yang sama bergabung untuk membentuk sebuah fraksi, kecuali kalau partai
yang bersangkutan gagal memperoleh jumlah kursi minimum. Fraksi-fraksi itulah
yang menentukan kegiatan parlemen.
UNDANG-UNDANG DASAR
Setelah diputuskan oleh Dewan Parlementer, Undang-Undang Dasar mulai berlaku pada
tanggal 23 Mei 1949. Konstitusi ini merupakan tatanan dasar Republik Federal
Jerman di bidang hukum dan politik. Khususnya hak-hak dasar yang ditetapkan
oleh konstitusi memiliki arti penting – teristimewa Pasal 1 Undang-Undang
Dasar. Sebagai nilai tertinggi tatanan konstitusional diteguhkannya
penghargaan martabat manusia.
SWATANTRA KOMUNAL
Undang-undang dasar menjamin hak kota, komune
dan distrik untuk mengurus sendiri segala hal yang menyangkut masyarakat
setempat, dengan menaati undang-undang yang berlaku. Hak swatantra terutama
menyangkut angkutan umum jarak dekat, pembangunan jalan setempat, pengadaan
air, gas dan listrik, penyaluran dan pengolahan air limbah serta planologi
perkotaan.
PEMILIHAN UMUM
Empat tahun sekali partai-partai mengajukan
calonnya untuk dipilih menjadi anggota Bundestag. Menurut tradisi di Jerman,
partisipasi pemilih cukup besar. Setelah mencapai 90 persen lebih pada fase
puncaknya di dasawarsa 1970-an, partisipasi itu berkisar sekitar 80 persen
setelah unifikasi Jerman. Namun dalam pemilihan umum untuk Bundestag Jerman
ke-17 pada tanggal 27 September 2009 tercatat partisipasi sebesar 70,8 persen
saja dari warga yang berhak pilih.
SISTEM PEMILIHAN
Pemilihan umum di Jerman menerapkan sistem
proporsional yang dimodifikasi sedikit dan diarahkan pada person calon anggota
parlemen. Setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih
langsung calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai.
Dengan suara kedua ia memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai pada
tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah
kursi di Bundestag.
KOMISI-KOMISI
Komisi-komisi Bundestag merupakan organ
dari parlemen sebagai keseluruhan. Dalam masa legislasi ke-17 telah dibentuk
22 komisi permanen. Yang harus dibentuk menurut undang-undang dasar ialah komisi-komisi
urusan luar negeri, Uni Eropa, pertahanan, dan komisi petisi. Komisi bertugas
mempersiapkan perdebatan Bundestag. Dengan dihadiri oleh wakil pemerintah dan
wakil Bundesrat, komisi membahas rancangan undang-undang dan mencoba
menjembatani perbedaan pendapat antara pemerintah dan oposisi sedapat
mungkin.
PEMBENTUKAN FRAKSI
Fraksi
dapat dibentuk oleh kelompok anggota Bundestag yang besarnya minimal lima
persen dari jumlah anggota keseluruhan dan yang berasal dari partai yang sama,
atau berasal dari partaipartai yang berhaluan sama dan yang tidak bersaing di
salah satu negara bagian. Sesuai dengan besarnya fraksi diperhitungkan pula
jumlah kursi mereka di dalam komisi-komisi dan di dewan senior. Dalam pembagian
kursi di Bundestag hanya dapat diperhitungkan partai yang telah melampaui batas
perolehan paling sedikit lima persen dari jumlah suara, atau yang memperoleh
minimal tiga kursi melalui pemberian suara pertama/ langsung di distrik
pemilihan.
Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/sistem-politik/inhaltsseit/glossaryabc04.html?type=1
Selasa, 22 Oktober 2013
KEBUDAYAAN
Secara etimologis kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta
“budhayah”, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal.
Sedangkan ahli antropologi yang memberikan definisi tentang kebudayaan
secara sistematis dan ilmiah adalah E.B. Tylor dalam buku yang berjudul
“Primitive Culture”, bahwa kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang
di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan lain, serta kebiasaan yang
didapat manusia sebagai anggota masyarakat. Pada sisi yang agak berbeda, Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan
manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan
yang harus didapatkanya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam
kehidupan masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan,
dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara
belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupanan masyarakat.
Secara lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia, yang meliputi:
A.kebudayaan materiil (bersifat jasmaniah), yang meliputi benda-benda ciptaan manusia, misalnya kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.
B.Kebudayaan non-materiil (bersifat rohaniah), yaitu semua hal yang tidak dapat dilihat dan diraba, misalnya agama, bahasa, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
2.Kebudayaan itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya mungkin diperoleh dengan cara belajar.
3.Kebudayaan diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanpa masyarakat kemungkinannya sangat kecil untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya, tanpa kebudayaan tidak mungkin manusia (secara individual maupun kelompok) dapat mempertahankan kehidupannya. Jadi, kebudayaan adalah hampir semua tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber : http://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ibd-pengertian-kebudayaan/comment-page-1/#comment-16
Secara lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia, yang meliputi:
A.kebudayaan materiil (bersifat jasmaniah), yang meliputi benda-benda ciptaan manusia, misalnya kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.
B.Kebudayaan non-materiil (bersifat rohaniah), yaitu semua hal yang tidak dapat dilihat dan diraba, misalnya agama, bahasa, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
2.Kebudayaan itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya mungkin diperoleh dengan cara belajar.
3.Kebudayaan diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanpa masyarakat kemungkinannya sangat kecil untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya, tanpa kebudayaan tidak mungkin manusia (secara individual maupun kelompok) dapat mempertahankan kehidupannya. Jadi, kebudayaan adalah hampir semua tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber : http://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ibd-pengertian-kebudayaan/comment-page-1/#comment-16
PENDUDUK
2.1 Pengertian Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.
2.1.1 Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas sebagai istilah demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
2.1.2 Mortalitas (Kematian)
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Informasi tentang kematian penting, tidak saja bagi pemerintah melainkan juga bagi pihak swasta, yang terutama berkecimpung dalam bidang ekonomi dan kesehatan. Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda – tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
Data kematian sangat diperlukan antara lain untuk proyeksi penduduk guna perancangan pembangunan. Misalnya, perencanaan fasilitas perumahan, fasilitas pendidikan, dan jasa – jasa lainnya untuk kepentingan masyarakat. Data kematian juga diperlukan untuk kepentingan evaluasi terhadap program – program kebijakan penduduk.
2.1.3 Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor dasar yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Peninjauan migrasi secara regional sangat penting untuk ditelaah secara khusus mengingat adanya densitas (kepadatan) dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor – faktor pendorong dan penarik bagi orang – orang untuk melakukan migrasi, di pihak lain, komunikasi termasuk transportasi semakin lancar. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Migrasi antar bangsa (migrasi internasional) tidak begitu berpengaruh dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk suatu negara kecuali di beberapa negara tertentu yang berkenaan dengan pengungsian, akibat dari bencana baik alam maupun perang. Pada umumnya orang yang datang dan pergi antarnegara boleh dikatakan berimbang saja jumlahnya. Peraturan – peraturan atau undang – undang yang dibuat oleh banyak negara umumnya sangat sulit dan ketat bagi seseorang untuk bisa menjadi warga negara atau menetap secara permanen di suatu negara lain.
Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/.../3/Chapter%20II.pdf
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh tiga komponen yaitu: fertilitas, mortalitas dan migrasi.
2.1.1 Fertilitas (Kelahiran)
Fertilitas sebagai istilah demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Natalitas mempunyai arti yang sama dengan fertilitas hanya berbeda ruang lingkupnya. Fertilitas menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
2.1.2 Mortalitas (Kematian)
Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk. Informasi tentang kematian penting, tidak saja bagi pemerintah melainkan juga bagi pihak swasta, yang terutama berkecimpung dalam bidang ekonomi dan kesehatan. Mati adalah keadaan menghilangnya semua tanda – tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
Data kematian sangat diperlukan antara lain untuk proyeksi penduduk guna perancangan pembangunan. Misalnya, perencanaan fasilitas perumahan, fasilitas pendidikan, dan jasa – jasa lainnya untuk kepentingan masyarakat. Data kematian juga diperlukan untuk kepentingan evaluasi terhadap program – program kebijakan penduduk.
2.1.3 Migrasi
Migrasi merupakan salah satu faktor dasar yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Peninjauan migrasi secara regional sangat penting untuk ditelaah secara khusus mengingat adanya densitas (kepadatan) dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor – faktor pendorong dan penarik bagi orang – orang untuk melakukan migrasi, di pihak lain, komunikasi termasuk transportasi semakin lancar. Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Migrasi antar bangsa (migrasi internasional) tidak begitu berpengaruh dalam menambah atau mengurangi jumlah penduduk suatu negara kecuali di beberapa negara tertentu yang berkenaan dengan pengungsian, akibat dari bencana baik alam maupun perang. Pada umumnya orang yang datang dan pergi antarnegara boleh dikatakan berimbang saja jumlahnya. Peraturan – peraturan atau undang – undang yang dibuat oleh banyak negara umumnya sangat sulit dan ketat bagi seseorang untuk bisa menjadi warga negara atau menetap secara permanen di suatu negara lain.
Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/.../3/Chapter%20II.pdf
ETIKA MENULIS DI INTERNET
Dizaman yang makin canggih seperti saat ini, banyak orang yang
mengeluarkan pendapat nya atau menulis pendapat nya di dunia maya atau yang
sering kita sebut “internet”. Di internet semua orang dari berbagai penjuru
dunia bisa bebas menulis apa yang ingin mereka sampaikan. Tapi tahu kah anda,
kalau ada suatu etika ketika kita menulis di internet? Etika menulis ini sangat
bermanfaat agar kita yang ingin mengeluarkan pendapat atau ingin menyampaikan
suatu informasi bisa membatasi diri dari kata-kata atau kalimat yang tidak
baik. Karena sering sekali seseorang dengan seenak
hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau
mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2
lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Karena itulah kita harus tahu etika dalam menulis di
internet, seperti :
ü Jagalah kehormatan diri
Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas
dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu
berlaku kasar atau tidak pantas
ü Ingatlah bahwa di
Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.
komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari
mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan
cara anda memperlakukan mereka.
ü Jangan memboroskan
bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
ü Jangan terdorong untuk
selalu kontroversial. Dunia
ini sudah penuh
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.
keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat.
Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau
dihentikan.
ü Berbagilah pengetahuan
yang berharga. Internet akan
berkembang terus dan
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas
diri.
ü Hindarkan anak anak
dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.
Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.
ü Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan
penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan.
Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
ü Hormatilah privasi
peserta lainnya. Jangan menyebar
e-mail address
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon
seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau
newsgroup tanpa seijinnya.
ü Jangan memanfaatkan
keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis,
tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
ü Siaplah memaafkan
kesalahan seseorang.
Internet dihuni banyak orang,
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.
bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.
Sumber : http://audyantyrst.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
Langganan:
Postingan (Atom)