Rabu, 04 Desember 2013

Hasil MomentCam

Hai semua! Selamat siang :) Ini gua cuma mau share hasil momentcam gua nih kalian pasti tau dong momentcam cuma sekedar iseng aja hehe
Check this out...




PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 
1  PELAPISAN SOSIAL
a.    Pengertian : stratifikasi atau stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/ pelapisan masyarakat adalah :
-       Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
-       Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
b.    Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tetapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Contoh: kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan di Minangkabau, di Jawa kekuasaan keluarga ditangan ayah sedangkan di Minangkabau tidak demikian. Dalam pembagian kerjapun setiap suku mempunyai cara sendiri, di Irian atau di Bali wanita harus bekerja lebih keras dibanding laki-laki.
      Dalam organisasi masyarakat primitif pelapisan masyarakat sudah ada hal itu terwujud dalam bentuk:
1.    Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban.
2.    Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
3.    Adanya pemimpin yang paling berpengaruh
4.    Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan diluar perlindungan hukum
5.    Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
6.    Adanya pembedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi secara umum
c.    Terjadinya pelapisan sosial
1.    Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni, sakti dll.
2.    Terjadi dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain. Dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
-       Sistem fungsional, yaitu pembagian kerja pada kedudukan yang sederajat.
-       Sistem skalar, pembagian kekuasaan menurut jenjang dari atas kebawah.
pembagian kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat kelemahan-kelemahan :
-       Kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
-       Membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
d.    Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
1.    Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :
-       brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
-       ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua
-       waisya, kasta golongan pedagang
-       sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
-       paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.
2.    Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status
e.    Beberapa teori tentang pelapisan sosial
1.    Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.    Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3.    Masyarakat terdiri dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.    Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.    Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.    Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.    Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.    Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
a.    Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b.    Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
c.    Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
d.    Ukuran ilmu pengetahuan.

2.KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
2.1.        Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal 1             : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang   tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.
Pasal 7            : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan...dst
2.2.        Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3. ELITE DAN MASSA
3.1. Elite
a. Pengertian elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.
b.  Fungsi elite dalam memegang strategi
     ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1.    Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
2.    Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3.    Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4.    Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.
3.2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
  1. Berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  2. Merupakan kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
  4. Very loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan

Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
  2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/ kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.



  
   


Selasa, 03 Desember 2013

Petualangan Gua dan Tifa

Hari ini tanggal 2 Desember 2013 gua libur ngampus karna tanggal 3 uts dan berhubung lg libur temen gua yg bernama Tifa mau pulang ke rumahnya di Tangerang Selatan. Gua bilang ke dia mau ikt akhirnya kita berangkat jg!
Gua telat dr st.bojong dan si tifa nunggu di st.pocin karna itu hari senin jd padet bgt sampe kita mutusin untuk ke Bogor dulu supaya dpt tmpt duduk. Kita sampe di Bogor lngsung cari mini market buat persediaan makanan sm minuman dan kereta kita berangkat dr tdnya yg sepi jd rame kyk ikan pepes-_- Kita transit di st.manggarai trus ke st.tnh abang baru lngsung ke st.tenjo dan dr situ msh naik angkot lg lama bgt 30 mntlah. Kita foto" back to nature main sbntr dan balik ke depok lg. Dan ternyata jadwal kereta dr st.tanjo jam 19.32 akhirnya gua sm tifa nunggu di st.tenjo krng lbh 1 1/2 jamlah tiba jg keretanya kita naik deh gua cemas gelisah karna st.bojong gede msh jauh bgt setelah melewati bnyk rintangan kejar kereta biar ga ketinggalan kita sampai di st.tnh abang dan pas bgt kereta ke bogor berangkat -_- pas mau ada kereta lg gua dan tifa lari cepet" naik tangga ke peron 3 dan ternyata tifa lwt kiri gua lwt kanan gua bingung dia ke mana akhirnya pas kereta tiba gua naik trus gua turun lg nyari tifa dr yg tdnya gerbong plng depan sampe akhrnya di gerbong belakang ketemu jugaaa :D pokoknya itu pertama kalinya dan paling jauhnya gua naik kereta pas gua tuker kartu keretanya petugasnya bilang jauh bgt mba dr st.tenjo dan gua cuma senyum :) itu asli cape kesel bete gelisah seneng semua campur aduk deh tapi sangat berkesan pastinya thanks tifooo buat tanggal 2 ini ;)

Senin, 02 Desember 2013

Kosan Tifa :))

hai semuanya!!! ini gua mau share gambar kosan temen gua yg biasa jd basecamp kita hoho
tidur berjammah nonton berjamaah dan lainnya banyak deh yg bisa dilakuin di sini. Tempat paling nyaman buat sharing tugas dan cerita!
Check this out...

Jumat, 22 November 2013

Amazing view!!!

Kemarin hari kamis gua dan 3 teman gua kursus DBMS di lantai 3 kampus D Gunadarma dan tepat jam 18.18 setelah selesai kursus kita melihat pemandangan yg indah akhirnya kita naik lift ke lantai 6 ternyata udah ditutup. Kita turun ke lantai 4 dan take moment tersebut terkagum dan terasa ketenangan saat melihat view itu :D

Rabu, 20 November 2013

He's so amazing for me !

I love Justin Bieber so much. He's wonderful for me. This picture is for him. I wanna scream Justin!!!! I <3 YOU!!!!!! He makes me crazy :D

Sabtu, 16 November 2013

Bentuk dan Negara ( Jerman )


NEGARA FEDERASI
Republik Federal Jerman terdiri dari 16 negara bagian. Kekuasaan negara dibagi antara negara sebagai keseluruhan, yaitu federasi, dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan negara tersendiri, walaupun kekuasaan itu terbatas.

NEGARA SOSIAL
Di Jerman, negara sosial memiliki tradisi panjang. Undang-undang mengenai asuransi kesehatan wajib dikeluarkan pada tahun 1883, mengenai asuransi kecelakaan 1884, dan mengenai asuransi keinvalidan dan purnakarya pada tahun 1889. Pada waktu itu hanya 10 persen penduduk dilindungi oleh asuransi-asuransi tersebut; sekarang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen.

PRINSIP KESUBSIDERAN
Kesubsideran termasuk konsep pokok federalisme. Menurut prinsip itu, tanggung jawab dan keputusan harus berada di tangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang bersangkutan – yakni pertama-tama individu, kemudian keluarga, himpunan dan organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, sampai kepada Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PEMERINTAH FEDERAL
Kanselir federal bersama para menteri federal membentuk Pemerintah Federal Jerman atau kabinet. Yang berlaku di samping kewenangan kanselir untuk menentukan garis besar kebijakan politik, ialah prinsip resor. Artinya, para menteri memimpin lingkungan kerja masing-masing secara mandiri dengan mengikuti garis besar tersebut. Prinsip kedua yang berlaku ialah prinsip kolegialitas. Berdasarkan prinsip itu, pemerintah federal menyelesaikan perbedaan pendapat melalui keputusan mayoritas. Urusan kabinet dipimpin oleh kanselir.

KANSELIR FEDERAL
Kanselir dipilih oleh Bundestag atas saran presiden federal. Kepada kepala negara itu, kanselir federal menyarankan pengangkatan atau pemberhentian menterimenteri kabinet. Kanselir federal memimpin pemerintah federal berdasarkan anggaran rumah tangga yang disetujui oleh presiden federal. Ia menanggung tanggung jawab pemerintahan terhadap Bundestag dan memegang kuasa perintah dan komando atas angkatan bersenjata dalam kasus pertahanan.

MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL
Mahkamah yang berkedudukan di Karlsruhe itu mempunyai dua senat dengan masing-masing delapan hakim yang dipilih untuk separuhnya oleh Bundestag dan separuhnya lagi oleh Bundesrat. Setelah menjalani masa jabatan yang berjumlah dua belas tahun, hakim tidak dapat dipilih kembali.
DEWAN PARLEMENTER
Majelis yang berfungsi sebagai dewan konstituante ini bersidang untuk pertama kali pada tanggal 1 September 1948. Ke-65 anggotanya dipilih oleh kesebelas dewan perwakilan negara bagian yang ada di Jerman Barat ketika itu. Sebelumnya telah dirumuskan pokok pembahasan oleh sebuah komisi ahli yang bersidang di Pulau Herrenchiemsee di Bavaria.

ANGGOTA PARLEMEN
Para anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka mewakili seluruh rakyat dan tidak terikat pada penugasan atau instruksi. Oleh karena itu kedudukan sebagai anggota parlemen tidak akan terpengaruh apabila yang bersangkutan dikeluarkan ataupun keluar dari partainya. Namun dalam praktik, keanggotaan dalam partai memegang peranan penting. Para anggota dewan dari partai yang sama bergabung untuk membentuk sebuah fraksi, kecuali kalau partai yang bersangkutan gagal memperoleh jumlah kursi minimum. Fraksi-fraksi itulah yang menentukan kegiatan parlemen.

UNDANG-UNDANG DASAR
Setelah diputuskan oleh Dewan Parlementer, Undang-Undang Dasar mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1949. Konstitusi ini merupakan tatanan dasar Republik ­Federal Jerman di bidang hukum dan politik. Khususnya hak-hak dasar yang ditetapkan oleh ­konstitusi memiliki arti penting – teristimewa Pasal 1 Undang-­Undang Dasar. Sebagai nilai ­tertinggi tatanan konstitusional diteguhkannya penghargaan martabat manusia.

SWATANTRA KOMUNAL
Undang-undang dasar menjamin hak kota, komune dan distrik untuk mengurus sendiri segala hal yang menyangkut masyarakat setempat, dengan menaati undang-undang yang berlaku. Hak swatantra terutama menyangkut angkutan umum jarak dekat, pembangunan jalan setempat, pengadaan air, gas dan listrik, penyaluran dan pengolahan air limbah serta planologi perkotaan.

PEMILIHAN UMUM
Empat tahun sekali partai-partai mengajukan calonnya untuk ­dipilih menjadi anggota Bundestag. Menurut tradisi di Jerman, partisipasi pemilih cukup besar. Setelah mencapai 90 persen ­lebih pada fase puncaknya di dasawarsa 1970-an, partisipasi itu berkisar sekitar 80 persen setelah unifikasi Jerman. Namun dalam pemilihan umum untuk Bundestag Jerman ke-17 pada tanggal 27 September 2009 ­tercatat partisipasi sebesar 70,8 persen saja dari warga yang berhak pilih.

SISTEM PEMILIHAN
Pemilihan umum di Jerman menerapkan sistem proporsional yang dimodifikasi sedikit dan diarahkan pada person calon anggota parlemen. Setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih langsung calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai. Dengan suara kedua ia memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai pada tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah kursi di Bundestag.

KOMISI-KOMISI
Komisi-komisi Bundestag merupakan organ dari parlemen ­sebagai keseluruhan. Dalam masa legislasi ke-17 telah dibentuk 22 komisi permanen. Yang ­harus dibentuk menurut ­undang-undang dasar ialah ­komisi-komisi urusan luar negeri, Uni Eropa, pertahanan, dan ­komisi petisi. Komisi bertugas mempersiapkan perdebatan Bundestag. Dengan dihadiri oleh wakil pemerintah dan wakil Bundesrat, komisi membahas ­rancangan undang-undang dan mencoba menjembatani ­perbedaan pendapat antara ­pemerintah dan oposisi sedapat mungkin. 

PEMBENTUKAN FRAKSI
Fraksi dapat dibentuk oleh kelompok anggota Bundestag yang besarnya minimal lima persen dari jumlah anggota keseluruhan dan yang berasal dari partai yang sama, atau berasal dari partaipartai yang berhaluan sama dan yang tidak bersaing di salah satu negara bagian. Sesuai dengan besarnya fraksi diperhitungkan pula jumlah kursi mereka di dalam komisi-komisi dan di dewan senior. Dalam pembagian kursi di Bundestag hanya dapat diperhitungkan partai yang telah melampaui batas perolehan paling sedikit lima persen dari jumlah suara, atau yang memperoleh minimal tiga kursi melalui pemberian suara pertama/ langsung di distrik pemilihan.

Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/sistem-politik/inhaltsseit/glossaryabc04.html?type=1