Kemarin hari kamis gua dan 3 teman gua kursus DBMS di lantai 3 kampus D Gunadarma dan tepat jam 18.18 setelah selesai kursus kita melihat pemandangan yg indah akhirnya kita naik lift ke lantai 6 ternyata udah ditutup. Kita turun ke lantai 4 dan take moment tersebut terkagum dan terasa ketenangan saat melihat view itu :D
Jumat, 22 November 2013
Rabu, 20 November 2013
He's so amazing for me !
I love Justin Bieber so much. He's wonderful for me. This picture is for him. I wanna scream Justin!!!! I <3 YOU!!!!!! He makes me crazy :D
Sabtu, 16 November 2013
Bentuk dan Negara ( Jerman )
NEGARA FEDERASI
Republik Federal Jerman terdiri dari 16
negara bagian. Kekuasaan negara dibagi antara negara sebagai keseluruhan, yaitu
federasi, dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan negara
tersendiri, walaupun kekuasaan itu terbatas.
NEGARA SOSIAL
Di Jerman, negara sosial memiliki tradisi
panjang. Undang-undang mengenai asuransi kesehatan wajib dikeluarkan pada tahun
1883, mengenai asuransi kecelakaan 1884, dan mengenai asuransi keinvalidan dan
purnakarya pada tahun 1889. Pada waktu itu hanya 10 persen penduduk dilindungi
oleh asuransi-asuransi tersebut; sekarang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen.
PRINSIP KESUBSIDERAN
Kesubsideran termasuk konsep pokok
federalisme. Menurut prinsip itu, tanggung jawab dan keputusan harus berada di
tangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang
bersangkutan – yakni pertama-tama individu, kemudian keluarga, himpunan dan
organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, sampai
kepada Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PEMERINTAH FEDERAL
Kanselir federal bersama para menteri federal
membentuk Pemerintah Federal Jerman atau kabinet.
Yang berlaku di samping kewenangan kanselir untuk menentukan garis besar
kebijakan politik, ialah prinsip resor. Artinya, para menteri memimpin
lingkungan kerja masing-masing secara mandiri dengan mengikuti garis besar
tersebut. Prinsip kedua yang berlaku ialah prinsip kolegialitas. Berdasarkan
prinsip itu, pemerintah federal menyelesaikan perbedaan pendapat melalui
keputusan mayoritas. Urusan kabinet dipimpin oleh kanselir.
KANSELIR FEDERAL
Kanselir dipilih oleh Bundestag atas saran
presiden federal. Kepada kepala negara itu, kanselir federal menyarankan
pengangkatan atau pemberhentian menterimenteri kabinet. Kanselir federal
memimpin pemerintah federal berdasarkan anggaran rumah tangga yang disetujui
oleh presiden federal. Ia menanggung tanggung jawab pemerintahan terhadap
Bundestag dan memegang kuasa perintah dan komando atas angkatan bersenjata
dalam kasus pertahanan.
MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL
Mahkamah yang berkedudukan di Karlsruhe itu
mempunyai dua senat dengan masing-masing delapan hakim yang dipilih untuk
separuhnya oleh Bundestag dan separuhnya lagi oleh Bundesrat. Setelah menjalani
masa jabatan yang berjumlah dua belas tahun, hakim tidak dapat dipilih kembali.
DEWAN PARLEMENTER
Majelis yang berfungsi sebagai dewan
konstituante ini bersidang untuk pertama kali pada tanggal 1 September 1948.
Ke-65 anggotanya dipilih oleh kesebelas dewan perwakilan negara bagian yang ada
di Jerman Barat ketika itu. Sebelumnya telah dirumuskan pokok pembahasan oleh
sebuah komisi ahli yang bersidang di Pulau Herrenchiemsee di Bavaria.
ANGGOTA PARLEMEN
Para anggota Bundestag Jerman dipilih dalam
pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka
mewakili seluruh rakyat dan tidak terikat pada penugasan atau instruksi. Oleh
karena itu kedudukan sebagai anggota parlemen tidak akan terpengaruh apabila
yang bersangkutan dikeluarkan ataupun keluar dari partainya. Namun dalam praktik,
keanggotaan dalam partai memegang peranan penting. Para anggota dewan dari
partai yang sama bergabung untuk membentuk sebuah fraksi, kecuali kalau partai
yang bersangkutan gagal memperoleh jumlah kursi minimum. Fraksi-fraksi itulah
yang menentukan kegiatan parlemen.
UNDANG-UNDANG DASAR
Setelah diputuskan oleh Dewan Parlementer, Undang-Undang Dasar mulai berlaku pada
tanggal 23 Mei 1949. Konstitusi ini merupakan tatanan dasar Republik Federal
Jerman di bidang hukum dan politik. Khususnya hak-hak dasar yang ditetapkan
oleh konstitusi memiliki arti penting – teristimewa Pasal 1 Undang-Undang
Dasar. Sebagai nilai tertinggi tatanan konstitusional diteguhkannya
penghargaan martabat manusia.
SWATANTRA KOMUNAL
Undang-undang dasar menjamin hak kota, komune
dan distrik untuk mengurus sendiri segala hal yang menyangkut masyarakat
setempat, dengan menaati undang-undang yang berlaku. Hak swatantra terutama
menyangkut angkutan umum jarak dekat, pembangunan jalan setempat, pengadaan
air, gas dan listrik, penyaluran dan pengolahan air limbah serta planologi
perkotaan.
PEMILIHAN UMUM
Empat tahun sekali partai-partai mengajukan
calonnya untuk dipilih menjadi anggota Bundestag. Menurut tradisi di Jerman,
partisipasi pemilih cukup besar. Setelah mencapai 90 persen lebih pada fase
puncaknya di dasawarsa 1970-an, partisipasi itu berkisar sekitar 80 persen
setelah unifikasi Jerman. Namun dalam pemilihan umum untuk Bundestag Jerman
ke-17 pada tanggal 27 September 2009 tercatat partisipasi sebesar 70,8 persen
saja dari warga yang berhak pilih.
SISTEM PEMILIHAN
Pemilihan umum di Jerman menerapkan sistem
proporsional yang dimodifikasi sedikit dan diarahkan pada person calon anggota
parlemen. Setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih
langsung calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai.
Dengan suara kedua ia memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai pada
tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah
kursi di Bundestag.
KOMISI-KOMISI
Komisi-komisi Bundestag merupakan organ
dari parlemen sebagai keseluruhan. Dalam masa legislasi ke-17 telah dibentuk
22 komisi permanen. Yang harus dibentuk menurut undang-undang dasar ialah komisi-komisi
urusan luar negeri, Uni Eropa, pertahanan, dan komisi petisi. Komisi bertugas
mempersiapkan perdebatan Bundestag. Dengan dihadiri oleh wakil pemerintah dan
wakil Bundesrat, komisi membahas rancangan undang-undang dan mencoba
menjembatani perbedaan pendapat antara pemerintah dan oposisi sedapat
mungkin.
PEMBENTUKAN FRAKSI
Fraksi
dapat dibentuk oleh kelompok anggota Bundestag yang besarnya minimal lima
persen dari jumlah anggota keseluruhan dan yang berasal dari partai yang sama,
atau berasal dari partaipartai yang berhaluan sama dan yang tidak bersaing di
salah satu negara bagian. Sesuai dengan besarnya fraksi diperhitungkan pula
jumlah kursi mereka di dalam komisi-komisi dan di dewan senior. Dalam pembagian
kursi di Bundestag hanya dapat diperhitungkan partai yang telah melampaui batas
perolehan paling sedikit lima persen dari jumlah suara, atau yang memperoleh
minimal tiga kursi melalui pemberian suara pertama/ langsung di distrik
pemilihan.
Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/sistem-politik/inhaltsseit/glossaryabc04.html?type=1
Langganan:
Postingan (Atom)