Jumat, 22 November 2013

Amazing view!!!

Kemarin hari kamis gua dan 3 teman gua kursus DBMS di lantai 3 kampus D Gunadarma dan tepat jam 18.18 setelah selesai kursus kita melihat pemandangan yg indah akhirnya kita naik lift ke lantai 6 ternyata udah ditutup. Kita turun ke lantai 4 dan take moment tersebut terkagum dan terasa ketenangan saat melihat view itu :D

Rabu, 20 November 2013

He's so amazing for me !

I love Justin Bieber so much. He's wonderful for me. This picture is for him. I wanna scream Justin!!!! I <3 YOU!!!!!! He makes me crazy :D

Sabtu, 16 November 2013

Bentuk dan Negara ( Jerman )


NEGARA FEDERASI
Republik Federal Jerman terdiri dari 16 negara bagian. Kekuasaan negara dibagi antara negara sebagai keseluruhan, yaitu federasi, dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan negara tersendiri, walaupun kekuasaan itu terbatas.

NEGARA SOSIAL
Di Jerman, negara sosial memiliki tradisi panjang. Undang-undang mengenai asuransi kesehatan wajib dikeluarkan pada tahun 1883, mengenai asuransi kecelakaan 1884, dan mengenai asuransi keinvalidan dan purnakarya pada tahun 1889. Pada waktu itu hanya 10 persen penduduk dilindungi oleh asuransi-asuransi tersebut; sekarang jumlahnya mencapai sekitar 90 persen.

PRINSIP KESUBSIDERAN
Kesubsideran termasuk konsep pokok federalisme. Menurut prinsip itu, tanggung jawab dan keputusan harus berada di tangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang bersangkutan – yakni pertama-tama individu, kemudian keluarga, himpunan dan organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, sampai kepada Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PEMERINTAH FEDERAL
Kanselir federal bersama para menteri federal membentuk Pemerintah Federal Jerman atau kabinet. Yang berlaku di samping kewenangan kanselir untuk menentukan garis besar kebijakan politik, ialah prinsip resor. Artinya, para menteri memimpin lingkungan kerja masing-masing secara mandiri dengan mengikuti garis besar tersebut. Prinsip kedua yang berlaku ialah prinsip kolegialitas. Berdasarkan prinsip itu, pemerintah federal menyelesaikan perbedaan pendapat melalui keputusan mayoritas. Urusan kabinet dipimpin oleh kanselir.

KANSELIR FEDERAL
Kanselir dipilih oleh Bundestag atas saran presiden federal. Kepada kepala negara itu, kanselir federal menyarankan pengangkatan atau pemberhentian menterimenteri kabinet. Kanselir federal memimpin pemerintah federal berdasarkan anggaran rumah tangga yang disetujui oleh presiden federal. Ia menanggung tanggung jawab pemerintahan terhadap Bundestag dan memegang kuasa perintah dan komando atas angkatan bersenjata dalam kasus pertahanan.

MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL
Mahkamah yang berkedudukan di Karlsruhe itu mempunyai dua senat dengan masing-masing delapan hakim yang dipilih untuk separuhnya oleh Bundestag dan separuhnya lagi oleh Bundesrat. Setelah menjalani masa jabatan yang berjumlah dua belas tahun, hakim tidak dapat dipilih kembali.
DEWAN PARLEMENTER
Majelis yang berfungsi sebagai dewan konstituante ini bersidang untuk pertama kali pada tanggal 1 September 1948. Ke-65 anggotanya dipilih oleh kesebelas dewan perwakilan negara bagian yang ada di Jerman Barat ketika itu. Sebelumnya telah dirumuskan pokok pembahasan oleh sebuah komisi ahli yang bersidang di Pulau Herrenchiemsee di Bavaria.

ANGGOTA PARLEMEN
Para anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka mewakili seluruh rakyat dan tidak terikat pada penugasan atau instruksi. Oleh karena itu kedudukan sebagai anggota parlemen tidak akan terpengaruh apabila yang bersangkutan dikeluarkan ataupun keluar dari partainya. Namun dalam praktik, keanggotaan dalam partai memegang peranan penting. Para anggota dewan dari partai yang sama bergabung untuk membentuk sebuah fraksi, kecuali kalau partai yang bersangkutan gagal memperoleh jumlah kursi minimum. Fraksi-fraksi itulah yang menentukan kegiatan parlemen.

UNDANG-UNDANG DASAR
Setelah diputuskan oleh Dewan Parlementer, Undang-Undang Dasar mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1949. Konstitusi ini merupakan tatanan dasar Republik ­Federal Jerman di bidang hukum dan politik. Khususnya hak-hak dasar yang ditetapkan oleh ­konstitusi memiliki arti penting – teristimewa Pasal 1 Undang-­Undang Dasar. Sebagai nilai ­tertinggi tatanan konstitusional diteguhkannya penghargaan martabat manusia.

SWATANTRA KOMUNAL
Undang-undang dasar menjamin hak kota, komune dan distrik untuk mengurus sendiri segala hal yang menyangkut masyarakat setempat, dengan menaati undang-undang yang berlaku. Hak swatantra terutama menyangkut angkutan umum jarak dekat, pembangunan jalan setempat, pengadaan air, gas dan listrik, penyaluran dan pengolahan air limbah serta planologi perkotaan.

PEMILIHAN UMUM
Empat tahun sekali partai-partai mengajukan calonnya untuk ­dipilih menjadi anggota Bundestag. Menurut tradisi di Jerman, partisipasi pemilih cukup besar. Setelah mencapai 90 persen ­lebih pada fase puncaknya di dasawarsa 1970-an, partisipasi itu berkisar sekitar 80 persen setelah unifikasi Jerman. Namun dalam pemilihan umum untuk Bundestag Jerman ke-17 pada tanggal 27 September 2009 ­tercatat partisipasi sebesar 70,8 persen saja dari warga yang berhak pilih.

SISTEM PEMILIHAN
Pemilihan umum di Jerman menerapkan sistem proporsional yang dimodifikasi sedikit dan diarahkan pada person calon anggota parlemen. Setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih langsung calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai. Dengan suara kedua ia memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai pada tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah kursi di Bundestag.

KOMISI-KOMISI
Komisi-komisi Bundestag merupakan organ dari parlemen ­sebagai keseluruhan. Dalam masa legislasi ke-17 telah dibentuk 22 komisi permanen. Yang ­harus dibentuk menurut ­undang-undang dasar ialah ­komisi-komisi urusan luar negeri, Uni Eropa, pertahanan, dan ­komisi petisi. Komisi bertugas mempersiapkan perdebatan Bundestag. Dengan dihadiri oleh wakil pemerintah dan wakil Bundesrat, komisi membahas ­rancangan undang-undang dan mencoba menjembatani ­perbedaan pendapat antara ­pemerintah dan oposisi sedapat mungkin. 

PEMBENTUKAN FRAKSI
Fraksi dapat dibentuk oleh kelompok anggota Bundestag yang besarnya minimal lima persen dari jumlah anggota keseluruhan dan yang berasal dari partai yang sama, atau berasal dari partaipartai yang berhaluan sama dan yang tidak bersaing di salah satu negara bagian. Sesuai dengan besarnya fraksi diperhitungkan pula jumlah kursi mereka di dalam komisi-komisi dan di dewan senior. Dalam pembagian kursi di Bundestag hanya dapat diperhitungkan partai yang telah melampaui batas perolehan paling sedikit lima persen dari jumlah suara, atau yang memperoleh minimal tiga kursi melalui pemberian suara pertama/ langsung di distrik pemilihan.

Sumber : http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/sistem-politik/inhaltsseit/glossaryabc04.html?type=1