1
PELAPISAN SOSIAL
a. Pengertian : stratifikasi
atau stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan.
Definisi stratifikasi/ pelapisan masyarakat adalah :
-
Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat kedalam kelas-kelas yag tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
-
Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan
pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam
hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
b. Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Dasar
dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan
berhubungan dengan jenis kelamin. Tetapi ketentuan pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan
masyarakat itu sendiri.
Contoh:
kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan di Minangkabau, di Jawa kekuasaan
keluarga ditangan ayah sedangkan di Minangkabau tidak demikian. Dalam pembagian
kerjapun setiap suku mempunyai cara sendiri, di Irian atau di Bali wanita harus
bekerja lebih keras dibanding laki-laki.
Dalam organisasi masyarakat primitif
pelapisan masyarakat sudah ada hal itu terwujud dalam bentuk:
1.
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan hak dan kewajiban.
2.
Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan
memiliki hak istimewa.
3.
Adanya pemimpin yang paling berpengaruh
4.
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan
diluar perlindungan hukum
5.
Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
6.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan
ekonomi secara umum
c. Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan
sendirinya, proses ini berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat,
orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara
otomatis misalnya karena usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah,
memiliki bakat seni, sakti dll.
2. Terjadi dengan
sengaja untuk mengejar tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara
jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem
pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi
pemerintahan, partai politik, persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain.
Dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
-
Sistem fungsional, yaitu pembagian kerja pada kedudukan
yang sederajat.
-
Sistem skalar, pembagian kekuasaan menurut jenjang dari
atas kebawah.
pembagian kedudukan ini
dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak secara
teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat
kelemahan-kelemahan :
-
Kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan yang
terjadi dalam masyarakat
-
Membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu
tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
d. Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
1.
Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan
anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin
terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari
suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan
sistem kasta yaitu :
-
brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
-
ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa
kedua
-
waisya, kasta golongan pedagang
-
sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
-
paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu
gelandangan, kaum peminta.
2.
Sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat
mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan
bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved
status
e. Beberapa teori tentang pelapisan sosial
1.
Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas
bawah/ lower class
2.
Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle
class, lower class
3.
Masyarakat terdiri dari uuper class, upper middle class,
lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan
masyarakat menurut para ahli :
1.
Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu
mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di
tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo sumarjan
dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai
oleh masyarakat itu maka barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
3.
Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua
kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal
perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang
berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa
dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang
diperintah.
5.
Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria
dalam menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
a.
Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk
dalam kelas teratas.
b.
Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar
menempati lapisan sosial teratas.
c.
Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani
mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
d.
Ukuran ilmu pengetahuan.
2.KESAMAAN
DERAJAT
Sifat perhubungan
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut
berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
2.1.
Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak
ini dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal
1 : sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal
2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua
hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa,
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam
persaudaraan.
Pasal
7 : sekalian orang adalah sama
terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada
perbedaan...dst
2.2.
Persamaan Derajat di
Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1. Pasal 27 ayat 1, berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan
tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4. pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran.
3.
ELITE DAN MASSA
3.1.
Elite
a. Pengertian
elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok
orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang
terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.
b. Fungsi elite dalam memegang strategi
ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk
menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial,
dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini
melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan
keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat
lain atau masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan
menjadi :
1.
Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang
paling berkuasa disebut elite segala elite.
2.
Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3.
Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4.
Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti
artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.
3.2.
Massa
Istilah massa digunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal
yang penting dalam massa :
- Berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
- Merupakan
kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu yang anonim
- Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
- Very
loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu kesatuan
Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari
suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga
kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat
sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan
tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada
garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas
individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas
impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh
objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki
kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam
masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih
banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
- Elite
penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan
kehendak rakyat
- Sebagai
lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya
dengan memberikan pemikiran konsepsional.
- Elite
penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam
pengertian nasionalisme maupun universal.
- Elite
penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/
kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas
memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis.
Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.